Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Berbasis Gigital : MTsN 5 Jakarta Siap PPDB Online.
Penerimaan Peserts Didik Baru (PPDB) Madrasah Berbasis Gigital : MTsN 5 Jakarta siap PPDB Online.
Keyword
PPDB, Online, MTsN 5 Jakarta
Melintas.id - Kemenag secara serentak membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) madrasah berbasis digital di seluruh wilayah Indonesia. Begitu pula MTsN 5 Jakarta siap melaksanakan penerimaan peserta didik baru berbasis digital.
MTs N 5 Jakarta salah satu madrasah yang berada di wilayah pesisir Jakarta Utara, tepatnya berada di jln Sungai Landak no 10 Cilincing Jakarta Utara. siap menerima PPDB secara online. Cukup dengan meng-klik https://ppdb-madrasahdki.com/
Terhitung tanggal 13 Mei pendaftaran PPDB madrasah pada seluruh level mulai dari Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dibuka serentak di seluruh wilayah Indonesia secara online.
Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi DKI Jakarta pada tahun pelajaran 2023/2024 ini menyelenggarakan penerimaan peserta didik baru serentak. Ada sekitar 82 madrasah yang siap menerima penyelenggaraan PPDB lewat Kanwil Kemenag provinsi DKI Jakarta. Dengan rincian 20 Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), 40 Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTs), dan 42 Madrasah Aliyah Negeri (MAN).
Dalam penerimaan peserta didik baru madrasah menerapkan beberapa jalur disetiap level.
Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) mempunyai tiga jalur dengan rincian sebagai berikut:
1. Jalur Zonasi. Jalur Zonasi diperuntukkan untuk calon peserta didik yang berdomisili di sekitar wilayah madrasah.
2. Jalur Orang tua dan pindah tugas orang tua (OGPTO). Jalur ini khusus untuk calon peserta didik dari kalangan anak guru dan Orang tuan yang dipindah tugaskan. Atau juga calon peserta didik di lihat dari segi umur.
3. Jalur reguler. Jika kuota kedua jalur di atas tidak terpenuhi maka, maka PPDB lewat jalur reguler.
Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) mempunyai jalur yang sama. Rincian sebagai berikut.
1. Jalur Zonasi. Jalur Zonasi bisa lihat di level MIN.
2. Jalur Afirmasi. Seleksi bagi Calon Peserta Didik Baru yang memiliki prestasi Akademik, di ajang KSM, KSN MYRES, KOPSI, lomba penelitian/Karya Ilmiah yang diselenggarakan oleh Pemerintah, serta penghargaan dari luar negeri yang merupakan kelanjutan dari KSN seperti; IMO, IBO, IPhO, IChO, IOI, IGeO, IESO, IAO, IOAA, IEO, IEYI dan ASPC.
3. Jalur Afirmasi DTKS. Jalur pendaftaran PPDB yang memberikan kesempatan yang lebih besar bagi Calon Peserta Didik Baru dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah.
Dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Terdata aktif di DTKS,
anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta (melampirkan SK Kepala Disnakertanse Provinsi DKI Jakarta) dan
Anak dari Pengemudi TransJakarta (melampirkan SK Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta);
4. Jalur AGPTO. Keterangan bisa lihat di level MIN.
5. Jalur Tahfiz. Seleksi berdasarkan grading hafalan Al Quran dari hafal juz minimal 3 Juz untuk CPDB MTsN dan 5 Juz untuk CPDB MAN dengan menyertakan Bukti/Sertifikat dari Lembaga Tahfidz atau Keterangan dari Kepala Madrasah/Sekolah. Dalam hal Calon Peserta Didik Baru hafal dengan jumlah juz sama, seleksi berikutnya berdasarkan Tajwid terbaik;
6. Jalur Tes. Seleksi berbasis CBT. Calon Peserta Didik Baru dari Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar dan atau Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama; Materi seleksi CPDB menggunakan Tes Potensi Belajar meliputi kepribadianm kemampuan numeric, verbal dan logika/penalaran. Tempat Seleksi dilaksanakan di Madrasah Tujuan;
Dengan penerimaan peserta didik baru dengan berbasis digital online setidaknya memudahkan para orang tua dan calon peserta didik untuk mengakses pendaftaran. Tidak perlu harus berbondong-bondong dan menunggu antrian yang panjang di madrasah.
Komentar
Posting Komentar