Akhirnya Guru Madrasah Berlegah Hati Bisa Menikmati Liburan Semester Genap Bersama Siswa
Akhirnya Guru Madrasah Bisa Menikmati Liburan Semester Genap Bersama Siswa
Cing Ato
#SarapanPagidenganMenulis
Sebuah informasi yang sedang ditunggu-tunggu oleh seluruh guru madrasah berkaitan dengan liburan semester genap tahun pelajaran 2023-2023. Semua guru madrasah berharap -harap cemas. Apakah tahun ini setelah kenaikan kelas para guru libur atau masuk.
Berdasarkan pengalaman tahun lalu banyak guru madrasah yang mengeluh tentang pemberitahuan dadakan tentang tidak adanya libur untuk para guru madrasah. Yang anehnya pemberitahuan itu terjadi satu hari setelah guru dan siswa libur. Sementara ada sebagian guru yang sudah balik kampung dan ada juga yang sudah pesan tiket jauh-jauh hari. Andaikan guru ingin libur bersama para siswa lewat jalur pengajuan cuti.
Sejak dahulu libur guru madrasah berdasarkan libur kalender pendidikan. Namun, karena ada surat edaran dari Dirjen Pendidikan Agama Islam, nomor B-1139.1/DJ.I/Dt.I.I/06/2022. Tentang libur Akhir Semester pada Madrasah. Tertuang pada angka 3 menjelaskan guru madrasah sebagai ASN selama libur semester genap tetap masuk kerja seperti biasa.
Para pemangku jabatan tidak mau disalahkan, karena mereka berpijak berdasarkan peraturan yang ada. Sementara peraturan yang ada seperti itu adanya. Artinya guru madrasah selaku ASN berkewajiban masuk sebagaimana ASN yang lainnya.
Para pemangku jabatan pun sedang berusaha untuk membuat payung hukumnya. Agar libur semester genap tahun ini guru bisa libur bersama dengan murid berdasarkan kalender pendidikan.
Kini payung hukumnya sudah ada, yaitu: KMA 1367 Tahun 2022 tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah. Tertuang pada bab IV tentang Hari Libur: dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Guru Madrasah mendapat liburan menurut peraturan perundangan-undangan.
2. Liburan sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Hari Libur Kalender Pendidika/Kalender Akademik yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
3. Dalam menetapkan Hari Libur Kalender Pendidikan/Kalender Akademik sebagaimana dimaksud dalam angka 2, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi mengacu pada Kalender Pendidikan/Kalender Akademik yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam dan Pemerintah Daerah.
4. Guru Madrasah yang mendapat liburan sebagaimana dimaksud pada angka 1, berhak mendapatkan cuti tahunan.
Berdasar payung hukum ini dan berdasarkan kalender pendidikan. Maka pada liburan semester genap tahun pelajaran 2022-2023 ini, bukan saja para siswa melainkan juga para guru madrasah.
Berbahagialah para guru, Selamat menikmati hari libur. Manfaatkan waktu libur untuk represing bersama keluarga, silaturahmi ke toko-toko buku, memperdalam ilmu dengan mengikuti serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan profesi yang diembannya. Serta jangan lupa untuk mempersiapkan segala sesuatunya untuk persiapan mengajar pada tahun pelajaran baru.
Bravo guru madrasah
Suharto
Guru MTs N 5 Jakarta
Cilincing, 22 Juni 2023
Komentar
Posting Komentar